Gaji Dokter Terbaru 2021 Mulai dari PNS, Spesialis dan Umum hingga Besaran Tunjangan
Gaji Dokter Terbaru 2021 mulai dari dokter PNS, dokter Rumah Sakit, Dokter Umum dan Spesialis hingga besaran tunjangan yang diterima.
Dokter umum dan PNS baru di bawah 5-10 tahun (Golongan III A) memiliki gaji pokok sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta.
• Gaji Tukang Parkir Pesawat atau Marshaller Terbaru 2021 Sesuai Pengalaman dan Masa Kerja
Ditambah dengan kapitasi BPJS rata-rata sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Sehingga gaji akhir seorang dokter umum PNS adalah Rp 2,9 juta sampai Rp 3,2 juta atau sekitar Rp 3,4 juta sampai Rp 3,7 juta.
Sementara itu, kisaran gaji dokter umum di rumah sakit swasta memiliki upah rata-rata Rp 6 juta per bulannya.
Jika dokter umum hanya berpraktik di satu tempat saja maka 10,63 persen dari mereka mampu mendapatkan gaji lebih dari Rp 10,5 juta per bulan.
Meskipun demikian, lebih dari seperempat, yakni 26,24 persen dari dokter umum hanya mendapatkan gaji di bawah Rp 3 juta apabila hanya praktik di satu tempat.
Padahal, jam kerja mereka dalam satu tempat praktik rata-rata 42 jam per minggu.
Artinya jam kerja ini sudah sesuai bahkan sedikit melebihi dari jam kerja standar yakni 40 jam per minggu sesuai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5,53 persen dokter umum yang mampu mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan rekomendasi IDI yaitu Rp 12.500.000 per bulan.
94,47 persen dokter umum tidak mendapatkan upah sesuai rekomendasi gaji minimal IDI saat praktik di satu tempat meski sudah memiliki rata-rata jam kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
11,02 persen dokter Indonesia yang mendapatkan gaji kurang dari Rp 3 juta per bulannya.
Kebanyakan dokter yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan ini adalah dokter puskesmas dan pengganti/dokter tidak tetap yang mengisi klinik apabila dokter utamanya berhalangan hadir.
Gaji dokter spesialis dan insentifnya
Selain gaji, insentif juga diberikan untuk para dokter spesialis yang ditugaskan menjalankan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di seluruh daerah Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017.
Adapun besaran gaji dan insentif untuk para dokter spesialis bisa mencapai Rp 80 juta per bulan.