Dua Golongan Penerima Bansos PBI Jaminan Kesehatan Tiap Bulan, Apa Bentuk Bantuan yang Diterima ?

Penetapan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus diperbaikan untuk akurasi data dalam penerimaan bansos

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BPJS
Jamaluddin, PBI APBD saat menunjukkan kartu JKN-KIS 

2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan fasilitas kelas III.

Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.

Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya.

Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.

Daftar ulang peserta BPJS PBI Kesehatan

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Update Berita Bantuan Lainnya)

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved