Ajukan Berkas Tanah, BPN Kabupaten Kayong Utara Harap Masyarakat Bisa Datang Langsung

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara, Venita. Dirinya mengingatkan bagi warga masyarakat yang ingin mengu

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
Kepala BPN Kabupaten Kayong Utara, Venita. Minggu 26 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Untuk mengajukan berkas-berkas pertanahan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kayong Utara menyampaikan bahwa masyarakat bisa datang langsung ke kantor dan menuju loket pelayanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara, Venita. Dirinya mengingatkan bagi warga masyarakat yang ingin mengurus berkas pertanahan bisa datang secara langsung ke Kantor.

Venita mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengikuti aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pengajuan dan pengurusan berkas-berkas pertanahan.

Terbitnya SK Penlok Bandar Udara Kabupaten Kayong Utara, Daud Yordan Ucapkan Selamat

"Tapi kalau dititip ke orang-orang tertentu kami tidak bisa telusuri, karena kami sudah by sistem ini ya, ke arah BPN lebih baik jadi masukkan loket nanti diloket akan entri data," ucap Kepala BPN Kabupaten Kayong Utara ini, Selasa 28 September 2021.

Lebih lanjut, Dirinya mengungkapkan segala urusan baik itu, pengajuan serta pengurusan berkas pertanahan telah ada loket-loket pelayanan yang telah disediakan.

"Kami inikan sudah sediakan loket, jadi segala  urusan pertanahan masyarakat langsung datang dan kami masukkan datanya lewat aplikasi untuk divalidasi. Ada keluhan kehilangan berkas, kami bisa cek dimana posisinya," pungkas Venita. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved