Skema Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2021 Lengkap Aturan Pensiun hingga Janda dan Duda PNS Meninggal
Skema Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2021 sesuai aturan terkini mulai dari besaran gaji pokok hingga batas usia pensiun.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS
Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.
Berikut adalah besarannya:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Skema Pay As You Go