Jika PP no 85 tahun 2021 Tidak di Cabut, Nelayan Pemangkat Ancam Gelar Demonstrasi Lebih Besar
Harga patokan ikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan yang berlaku di daerah khususnya di Kalbar
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kurang lebih seribu nelayan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas terancam menjadi pengangguran lantaran berlakunya PP no 85 tahun 2021. Karenanya, mereka menggelar aksi damai di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat.
Mereka menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Diungkapkan boleh salah seorang peserta aksi, Adi (40) buntut dari terbitnya PP tersebut membuat pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin kapal, dikarenakan tarif PNBP yang naik sampai 400 persen.
"Kami terancam menjadi pengangguran kalau pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini. Jangan jadikan kami kelinci percobaan kebijakan," seru Adi, seorang peserta aksi, Senin 27 September 2021.
• Nelayan Pemangkat Minta Pemerintah Cabut PP 85 Tahun 2021
Dalam Peraturan tersebut juga diatur mengenai harga patokan ikan, kata Adi harga tersebut juga dinilai merugikan para nelayan.
"Harga patokan ikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan yang berlaku di daerah khususnya di Kalbar," katanya.
"Kita ingin mencari rejeki dengan aman dan nyaman. Dan kita juga berharap agar hasilnya meningkat. Seandainya kalau PP ini tidak di cabut, kita akan turun dalam jumlah yang lebih besar lagi," ungkapnya di sambut riuh suara peserta demonstrasi.
"Jadi kami mohon aspirasi kami ini benar-benar di sampaikan. Karena ini menyangkut dengan mata pencarian masyarakat Pemangkat," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)