Bupati Kapuas Hulu dan Asosiasi Pengusaha Keratom Akan Sampaikan Aspirasi ke DPR RI
Selain itu juga, kata Bupati, tumbuhan daun kratom adalah bagian dari upaya masyarakat melestarikan lingkungan disamping sebagai mata pencaharian.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, menyatakan kalau dirinya sudah sepakat dengan Asosiasi Pengusaha Kratom untuk bertemu dengan Komisi IX DPR RI, untuk memperjuangkan legalitas daun kratom.
"Keratom ini berdampak besar untuk masyarakat Kapuas Hulu. Kalau ini dilarang dan harus dimusnahkan, puluhan juta pohon harus ditebang," ujarnya kepada wartawan, Minggu 26 September 2021.
Selain itu juga, kata Bupati, tumbuhan daun kratom adalah bagian dari upaya masyarakat melestarikan lingkungan disamping sebagai mata pencaharian.
• DPRD Kapuas Hulu Terus Menyuarakan Legalitas Daun Kratom ke Pemerintah Pusat
"Bila keratom dimusnahkan akan banyak lahan gundul di Kapuas Hulu, dan itu juga akan menjadi sorotan dunia, karena Kapuas Hulu bagian dari Heart of Borneo dan paru-paru dunia," ucapnya.
Maka dari itu, Bupati Kapuas Hulu sependapat dengan Gubernur Kalbar untuk sama-sama komitmen mendukung komoditi kratom di legalkan.
"Kami juga dukung Gubernur Kalbar, kami dengan masyarakat petani kratom akan sama-sama berjuang," ujarnya.
Menurutnya, apabila daun kratom harus dilarang, lembaga terkait atau pemerintah pusat, mengkaji lebih dalam lagi, terutama belum ada kasus kematian karena konsumsi daun kratom.
"Selama ini daun kratom merupakan obat herbal, yang sering dipakai oleh masyarakat," ucapnya.
Berdasarkan data, yang disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, saat persidangan paripurna di Gedung DPRD Kapuas Hulu, waktu lalu, tahun 2020 di Kapuas Hulu terdapat 18.120 petani kratom, dengan luas lahan 11.225 hektar, yang tersebar di 22 kecamatan. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu