Kritisi Proses Seleksi PPPK 2021, PGRI Minta Aturan Rekrutmen PPPK Guru dan Passing Grade Direvisi

aturan passing grade dan penilaian yang tidak mempertimbangkan masa pengabdian para guru honorer

Editor: Madrosid
gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi rekrutmen Guru PPPK 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses rekrutemen guru PPPK 2021 menuai kritisi dari para anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Hal ini berawal dari PGRI menerima sebanyak 19.752 aduan dari para guru honorer.

Aduan itu sendiri keseluruhan berisikan keluhan, tanggapan serta kekecewaan terhadap aturan passing grade dan penilaian yang tidak mempertimbangkan masa pengabdian para guru honorer.

Bertentangan jauh dengan semangat untuk mensejahterakan guru honorer.

Mewakili keluhan tersebut PGRI langsung mengambil sikap dengan menyuarakan kritikan terhadap pelaksanaan seleksi guru PPPK 2021 tersebut.

Melalui Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi, PGRI menyampaikan 7 sikap tegas.

DITUNDA! Cek Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021

1. Pemerintah sebaiknya meninjau ulang kebijakan rekrutmen guru PPPK 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.

"Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar siswa mendapatkan hanya dalam memperoleh layanan pendidikan," ucap dia.

2. PGRI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi mengatasi darurat kekurangan guru.

Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki, agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

3. Seleksi PPPK untuk guru honorer di atas 35 tahun bisa dilakukan melalui proses antar sesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja.

4. Rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, bisa dilakukan lewat proses seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

5. Meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

6. Memperhatikan banyaknya guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka pemerintah harus meninjau kembali kebenaran perangkat tes.

Pengabdian guru honorer yang begitu panjang, sebut dia, jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved