CARA Daftar Ulang Bantuan PBI BJPS di Tahun 2021, Dapat Fasilitas Kesehatan Kelas III

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id /Net Google
Bantuan PBI JK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan punya program khusus yang ditujukan kepada sejumlah kelompok yang membutuhkan.

Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) - JK.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akses di kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:

1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.

2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.

3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

Cek Apakah Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan? Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BSU Cair

BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.

Keduanya memang beda dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya.

Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.

Daftar ulang peserta BPJS PBI Kesehatan

Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masayrakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved