Kenali 7 Logo Obat Keras atau Tidak Dijual di Apotik, Jangan Sampai Salah Menggunakan !
Penggolongan obat memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan dalam penggunaan maupun kemanan distribusi.
TRIBUNPONTIANA.CO.ID - Dalam setiap kemasan obat tentu kita akan menemukan logo lingkarang.
Logo tersebut akan berbeda untuk setiap jenis obat berdasarkan golongan obat keras atau tidak.
Untuk itu pengetahuan terkait obat ini perlu diketahui, agar tidak sembarang jika harus menggunakannya.
Melansir dari Kemkes.go.id, penggolongan obat berdasarkan jenisnya sendiri telah tertuang dalam Permenkes RI Nomor 917/Menkes/X/1993 yang kini telah diperbaharui menjadi Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000.
Penggolongan obat memiliki tujuan untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan dalam penggunaan maupun kemanan distribusi.
Berdasarkan modul yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI dan BPOM, berikut adalah arti logo pada obat.
• TRIOCID OBAT Untuk Apa ? Dijual Bebas Miliki Kandungan Magnesium Hydroxide

1. Logo berwarna hijau
Memiliki logo bulat berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam adalah tanda dari obat bebas.
Logo pada obat ini memiliki arti obat yang dijual bebas di pasaran serta dapat dibeli tanpa resep dokter.
Perlu diketahui bahwa obat ini merupakan obat yang paling aman.
2. Logo berwarna biru
Logo obat dengan berbentuk bulat dengan warna biru serta memiliki garis tepi berwarna hitam adalah obat bebas terbatas.
Pada dasarnya, obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas serta dapat dibeli tanpa memerlukan resep dokter.
Obat ini aman dikonsumsi dalam jumlah tertentu, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan bahaya.
Maka dari itu, selalu perhatikanlah petunjuk penggunaan yang terdapat pada kemasan.
Biasanya, obat bebas terbatas disertai dengan peringatan yang terdapat pada kemasannya, yakni berbentuk persegi panjang berwarna hitam dengan bagian huruf berwarna putih.
Tanda peringatan tersebut misalnya:
P. No.1: Awas! Obat Keras. Baca aturan pakainya
P. No.2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan
P. No.3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan
P. No.4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar
P. No.5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
P. No.6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan
3. Logo berwarna merah dengan huruf K
Logo pada obat keras memiliki simbol lingkaran berwarna merah, tepi berwarna hitam, dan memiliki huruf K di bagian tengahnya.
Logo ini memiliki arti obat keras, sehingga penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter.
Dalam arti kata, obat ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
4. Logo dengan gambar pohon
Memiliki logo lingkaran dengan garis tepi berwarna hijau dan terdapat gambar pohon di dalamnya merupakan logo pada obat yang termasuk ke dalam golongan obat tradisional atau jamu.
Obat dalam golongan ini berbahan dasar alami, seperti berasal dari tanaman.
Jamu sendiri merupakan telah digunakan secara turun temurun untuk mengobati suatu kondisi tertentu.
5. Logo gambar bintang
Logo ini menandakan obat herbal terstandar (OHT) ditandai dengan lingkaran bergaris tepi hijau yang di dalamnya terdapat gambar tiga bintang yang juga memiliki warna hijau.
Logo ini memiliki arti yakni obat tradisional yang telah diolah dengan teknologi tinggi.
Tak hanya itu, proses produksi OHT juga ditunjang dengan pembuktian ilmiah, seperti standar kandungan bahan yang bermanfaat serta telah diuji toksisitas akut ataupun kronisnya.
6. Logo dengan gambar seperti salju
Logo yang memiliki garis tepi berwarna hijau yang ditengahnya terdapat gambar seperti salju yang juga berwarna masuk ke dalam golongan obat fitofarmaka.
Obat fitofarmaka sendiri adalah obat tradisional yang berasal dari bahan alami dengan proses pembuatan terstandar.
Sama seperti halnya seperti OHT, obat ini juga ditunjang dengan bukti ilmiah dan telah dilakukan uji klinis pada manusia.
Karena proses pembuatannya yang terstandar, obat ini dapat disetarakan dengan obat modern.
7. Logo obat dengan tanda plus
Obat yang berbentuk lingkaran dengan garis tepi berwarna merah dan di dalamnya terdapat tanda plus atau simbol palang medali merah adalah golongan obat narkotika.
Obat ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan ketergantungan. Maka dari itu, hanya boleh diperoleh dengan menggunakan resep dokter dan perlu diawasi secara ketat.
(*)