Biaya Nikah di KUA Terbaru September 2021 - Syarat dan Cara Daftar Online di simkah kemenag.go.id

Biaya Nikah di KUA terbaru September 2021 lengkap dengan syarat nikah dan cara daftar nikah online.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Biaya dan alur mengurus dokumen nikah Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat. Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA). Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Baca juga: Cara Cek Resi Pos Indonesia Online, Cukup dari Handphone Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah): Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/05/25/151514226/biaya-dan-cara-daftar-nikah-di-kua-secara-online-berikut-alurnya.
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved