Biaya Nikah di KUA Terbaru September 2021 - Syarat dan Cara Daftar Online di simkah kemenag.go.id
Biaya Nikah di KUA terbaru September 2021 lengkap dengan syarat nikah dan cara daftar nikah online.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Biaya Nikah di KUA terbaru September 2021 lengkap dengan syarat nikah dan cara daftar nikah online.
Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, namun tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.
Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.
Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.
• BEDA Gaji PNS dan Pekerja Swasta Terbaru September 2021, Bandingkan Tunjangan dan Fasilitas
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)