Materi Belajar Sekolah
Apa itu Pajak ? Ketahui Pengertian Pajak , Manfaat Pajak , Jenis Pajak dan Fungsi Pajak bagi Negara
Lantas, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pajak ? Termasuk jenis-jensis dan fungsi pajak........................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pajak menjadi sumber penerimaan terbanyak suatu negara, satu diantaranya Indonesia.
Setiap warga negara diimbau untuk taat membayar pajak demi kemajuan dan pembangunan negara.
Lantas, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pajak ? Termasuk jenis-jenis dan fungsi pajak.
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara.
Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran.
(Update berita pendidikan lainnya disini)
• Pengertian Enzim , Contoh Enzim & Cara Kerja Enzim ! Ketahui Juga Apa itu Enzim & Fungsi Enzim
Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.
• Pengertian Masa Pubertas & Ciri-ciri Pubertas ! Apa itu Pubertas ? Apa Tanda-tanda Pubertas ?
Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.
Berikut karakteristik pajak: