PPKM Diperpanjang, Dinkes KKU Sebut Tetap Lakukan Evaluasi
"Yang menentukan dari Pemerintah Pusat, jadi untuk perpanjangannya itu dari Ketua Gugus Tugas (Pemda)," terang Kasianus
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Kembali, Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali sampai dengan tanggal empat (4) bulan Oktober.
Dari hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, Bambang Suberkah, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara, Kasianus menyampaikan, bahwa penentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu dari Pemerintah Pusat.
"Yang menentukan dari Pemerintah Pusat, jadi untuk perpanjangannya itu dari Ketua Gugus Tugas (Pemda)," terang Kasianus, Selasa 21 September 2021.
Untuk kebijakan, Kasianus menyebut hal ini mengikuti kewenangan dari Pemerintah Pusat serta Provinsi dan juga untuk penentuan zona juga berdasarkan dari Pusat.
• Warga Kayong Utara Keluhkan Listrik PLN, Bupati Minta Bantu PT. PLN Segera Lakukan Tindaklanjut
"Karena kita mengikuti kewenangan dari Provinsi (kebijakan), sesuai penentuan zona dari pusat kita zona apa. Dan kebijakanpun mengikuti sesuai dengan kebijakan Pusat," timpalnya.
Ditambahkannya, evaluasi tentu tetap dilakukan oleh pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, serta pihak Dinas Kesehatan dan Keluarga berencana Kabupaten Kayong Utara juga melakukan evaluasi.
"Evaluasi tetap dari Satgas (setelah perpanjangan PPKM)," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)