Bantuan Pengusaha Rp 1,2 Juta Cair September, Daftar Online UMKM dan Nama Penerima Lewat Link Eform

Sementara bagi yang belum daftar sejumlah daerah masih melakukan pembukaan segera daftarkan diri dengan data diri lengkap dan data usaha

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/Tribunwow
BLT UMKM Bulan September 2021 Cair Rp 1,2 Juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Bulan September 2021.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro dan menengah.

Daftar online nama penerima terdapat pada link eform.bri.co.id/bpum dan www.banpresbpum.id.

Penyaluan pada September merupakan tahap II di periode ke tiga untuk 500.000 orang penerima.

Bagi yang belum menerima atau sudah menerima sebelumnya bisa dicek sendiri secara online.

Sementara bagi yang belum daftar sejumlah daerah masih melakukan pembukaan segera daftarkan diri dengan data diri lengkap dan data usaha.

Pastikan dulu sebelum daftar memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau terregister NIB sebagai UMKM.

Masih ada kesempatan bagi pelaku usaha pada tahap III nanti, kemungkinan besar akan dibuka kembali oleh pemerintah.

Untuk memastikan menerima pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri bisa mengeceknya secara online di link eform BRI https://eformbri.co.id/bpum atau aplikasinya dan bagi BPUM BNI PNM Mekar cek mellaui www.banpresbpum.id

KAPAN BLT UMKM Cair Lagi? Cek NIK KTP Login eform.bri.co.id & Link banpresbpum.id Peserta Lolos BPUM

Jumlah dan Jadwal Penyaluran BLT UMKM Tahun 2021

1. Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

2. Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

3. Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Secara total, ada 12,8 juta UMKM yang dapat BLT UMKM di 2021. Dari jumlah tersebut, 9,8 juta di antaranya sudah dapat di semester I 2021.

Besaran bantuan UMKM di 2021 sendiri ditetapkan sebesar Rp1,2 juta, lebih kecil ketimbang Banpres BPUM yang digelontorkan di 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM atau pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapat Banpres BPUM tahap 3. Sebab dari 3 juta kuota itu, belum sepenuhnya terpenuhi.

Namun pastian dulu apakah kamu terdaftar sebagai penerima Tahap 2 Bulan September 2021 atau tidak dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Bisa melalui HP, PC ataupun gadget lainnya seperti ipad yang terhubung ke internet tentunya.

*Buka link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

*Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan

*Masukkan kode Captcha lalu Klik "CARI" 

*Daftar nama penerima BLT UMKM akan muncul jika terdaftar.

Bagi yang belum terdaftar segera lakukan pendaftaran, pastikan terdaftar dulu sebagai UMKM terregister memiliki NIB yang menjadi syarat menerima BLT UMKM.

Cara daftar online menjadi UMKM terregister NIB

* Login https://oss.go.id daftar dulu jika belum punya akun

* Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

* Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.

* Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

* Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

* Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

* Selanjutnya anda data melihat rangkuma daya yang telah diisikan.

* Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Selain menjadi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai UMKM terregister dengan memiliki NIB pelaku usaha mikro juga bisa meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.

Surat Keterangan Usaha dan NIB itu merupakan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM / Banpres BPUM.

Syarat Dapat Bantuan UMKM

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

( Update Info Bantuan Pemerintah )

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved