Fakta-fakta Penganiayaan Irjen Napoleon ke Muhammad Kece, Diantaranya Dilumuri Kotoran Manusia
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte akan diperiksa atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada Muhammad Kece pada Selasa 21 September 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah fakta tersaji didalam kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte akan diperiksa atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada Muhammad Kece pada Selasa 21 September 2021.
"Insha Allah hari Selasa tanggal 21 September 2021 dia (Irjen Napoleon, red) akan diperiksa," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin September 2021.
Andi menuturkan penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. Rencananya, gelar perkara pun akan dilakukan pekan ini.
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini," tukasnya.
• Seorang Jenderal Polisi Diduga Pelaku Penganiayaan Tersangka Penodaan Agama Muhammad Kece di Rutan
Dilaporkan
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 17 September 2021
Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.
Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-suap-penghapusan-red-notice-djoko-tjandra-irjen-pol-napoleon-bonaparte.jpg)