Sat Narkoba Polres Mempawah Amankan Dua Pengedar di Desa Malikian
"Benar, selama bulan September ini sudah ada lima kasus yang kita ungkap, dan terakhir kemaren pada Jumat 17 September 2021 dua pengedar sabu di Desa
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Narkoba Polres Mempawah, terus bergerak menumpas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah.
Dalam bulan September yang sudah memasuki hari ke-19, tercatat sudah lima kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Eldyg Hernowo membenarkan hal tersebut.
"Benar, selama bulan September ini sudah ada lima kasus yang kita ungkap, dan terakhir kemaren pada Jumat 17 September 2021 dua pengedar sabu di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir berhasil kita amankan," terangnya, Minggu 19 September 2021.
"Dua pelaku peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu berhasil dibekuk yakni MF (18), dan TR alias CC (31), di Desa Malikian," terangnya lagi.
Dikatakan Iptu Eldyg, penangkapan terhadap MF dan TR berawal dari informasi masyarakat yakni pada Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Atas laporan itu, tim kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan dan pengintaian.
• Bupati Erlina Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Kabupaten Mempawah Menuju Zona Hijau Penyebaran Covid-19
"Tepat pukul 02.50 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah melihat sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter merah KB 5909 BJ melintas di Jalan Raya Desa Sengkubang," terangnya.
Gerak-gerik mereka yang mencurigakan, membuktikan kedua pengendara motor ini adalah pengedar narkotika yang dicari.
“Kami pun membuntuti motor tersebut. Sesampainya di kediaman TR alias CC di Desa Malikian, kami melihat rekannya berinisial MF membuang sesuatu. Karena itu, keduanya langsung kami amankan,” tegas Eldyg.
Kemudian kata Eldyg, Sat Narkoba Polres Mempawah menemui Ketua RT setempat untuk menjadi saksi upaya penggeledahan dan pencarian barang bukti.
Di hadapan Ketua RT, Polisi menemukan satu kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan besar, yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) klip plastik transparan, yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,60 gram yang terbungkus alumunium foil.
Kemudian 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram yang terbungkus alumunium foil dan klip-klip plastik transparan kosong.
"MF dan TR alias CC pun tak bisa mengelak lagi. Mereka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Kemudian para pelaku bersama barang buktinya kita amankan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dua-pelaku-peredaran-narkotika-golongan-1-jeni4236.jpg)