Siapa Saja yang Disebut Musafir dan Apa Arti dari Musafir ? Berikut Keringanan Ibadah Bagi Musafir
Menurut mazhab Syafi’i, safar adalah keluarnya seseorang dari tempat tinggalnya dengan maksud melakukan perjalanan minimal selama dua hari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pernah mendengar kata musafir ? musafir merupakan sebut orang yang sedang melaksanakan suatu perjalanan dengan jarak tertetu.
Musafir (isim maf'ul) artinya orang yang melakukan perjalanan, merupakan dari Bahasa Arab asal katanya dari Safara (fi'il madi) memiliki arti perjalanan.
Tidak semua orang yang melakukan perjalanan dapat disebut musafir, sebab ada ketentuannya tersendiri dari jaraknya dan jenis perjalanan yang ditempuh.
Menurut mazhab Syafi’i, safar adalah keluarnya seseorang dari tempat tinggalnya dengan maksud melakukan perjalanan minimal selama dua hari.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi perjalanan ditempuh selama tiga hari.
• Tata Cara Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar serta Magrib Isya, Siapa Saja Yang Boleh Menjamak Sholat?
Ketentuan dan Keringanan Bagi Musafir
Jika dihitung dengan jarak bisa disebut musafir jika bepergian dalam jarak sekitar 80,6 km.
Seorang musafir memiliki keistimewaan dalam melaksanakan ibadah.
Ini terkait dengan kondisi dirinya yang sedang menempuh perjalanan jauh, sehingga Allah SWT menunjukkan kasih-Nya dengan memberi keringanan atau Rukhshhh kewajibannya dalam melaksanakan ibadah.
Seperti :
- Meringkaskan sholat.
- Menjama’ sholat.
- Menyapu khuff atau muzah (sepatu).
- Meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan sholat zuhur.
- Berbuka puasa ketika Ramadhan.
- Sholat di atas kendaraan.
Dalam Surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi: