Dengan Perbup Wajib Belajar 12 Tahun, Bupati Erlina Dorong Masyarakat Mempawah untuk Tetap Sekolah

"Pemerintah daerah melalui Dikporapar Kabupaten Mempawah menyediakan sistem pendaftaran online tanpa harus pergi ke SKB atau PKBM, cukup dirumah saja

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri kegiatan Sosialisasi Strategi Akselerasi Harapan Lama Sekolah dengan Menetapkan Perbub Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Wajib Belajar 12 Tahun dan Launching Sistem Informasi Anak Putus Sekolah (Siap Sekolah), Kamis 16 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina mengatakan, dengan ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Wajib Belajar 12 tahun, diharapkan masyarakat Mempawah tidak ada yang putus sekolah.

"Terutama dalam menekankan anak yang tidak mengikuti pendidikan formal atau tidak tamat SD/ sederajat sampai dengan SMA/sederajat untuk dapat meneruskan ke pendidikan kesetaraan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah," terangnya, Jumat 17 September 2021.

Dikatakan Erlina Perbup tersebut juga untuk menjembatani dan memudahkan anak yang putus sekolah dari pendidikan formal untuk meneruskan ke pendidikan kesetaraan lewat paket A, B dan C.

"Pemerintah daerah melalui Dikporapar Kabupaten Mempawah menyediakan sistem pendaftaran online tanpa harus pergi ke SKB atau PKBM, cukup dirumah saja atau ditempat terdekat yang mempunyai akses internet yang dinamakan Siap Sekolah (Sistem Informasi Anak Putus Sekolah)," katanya.

"Dengan adanya sistem Siap Sekolah diharapkan masyarakat Kabupaten Mempawah tidak lagi putus sekolah mulai dari pendidikan SD sederajat sampai dengan SMA sederajat (pendidikan menengah) sesuai dengan Peraturan Bupati wajib belajar 12 tahun," tegasnya.

Kepala Kemenag Mempawah Imbau Penyuluh Agama Tebarkan Pesan-pesan Agama yang Menyejukkan

Selanjutnya kata Erlina, dengan dikeluarkan Peraturan Bupati wajib belajar 12 tahun dan tersedianya pendaftaran anak putus sekolah secara online (Siap Sekolah), diharapkan Kabupaten Mempawah meningkat indeks pembangunan manusia (IPM) dari bidang pendidikan melalui harapan lama sekolah.

"Sehingga masyarakat Kabupaten Mempawah di harapkan meningkat SDM-nya minimal dari jenjang pendidikan dasar sampai ke pendidikan menengah sesuai dengan tuntutan di era globalisasi dan digitalisasi," terangnya.

Kata Erlina, bagi anak yang putus sekolah di pendidikan formal dapat melanjutkan ke pendidikan non formal (pendidikan kesetaraan) melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Dengan di keluarkan Peraturan Bupati wajib belajar 12 tahun dan tersedianya sistem informasi anak putus sekolah (Siap Sekolah), mari kita dorong masyarakat Kabupaten Mempawah untuk tetap sekolah," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved