Gaji Pensiunan PNS Terbaru September 2021 dan Gaji Pokok Janda Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS lengkap dengan Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru September 2021 lengkap dengan gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS dan Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Berprofesi sebagai seorang PNS menjadi primadona banyak orang lantaran tergiur penghasilan atau gaji yang didapat.

Tak heran hampir setiap penerimaan CPNS, total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.

Tidak heran persaingan untuk bisa lolos seleksi CPNS terbilang sangat berat.

Mengapa menjadi PNS begitu diminati?

Salah satu alasannya ialah adanya kepastian atau jaminan di hari tua.

UPDATE Gaji PNS Terbaru September 2021 Mulai Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangannya

Seorang PNS memang tetap akan mendapat penghasilan atau gaji meski sudah memasuki usia pensiun.

Lalu berapa besaran gaji pensiun PNS?

Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (NET/Google)

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji pokok pensiun PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi Terbaru September 2021 dan Sumber Pendapatan Selain Gapok

Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS

Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.

Berikut adalah besarannya:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?

Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.

Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.

Namun ada wacana untuk mengganti skema dana pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar.

Hal itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

Meski begitu skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2021"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved