Ungkap Kasus Ilegal logging, Polsek Sandai Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Ratusan Batang Kayu Ulin
selanjutnya petugas dari Polsek Sandai melakukan tindakan hukum dengan mengamankan supir truk, penjual kayu dan buyer (pembeli) kayu.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai, Polres Ketapang berhasil mengungkap Kasus Illegal Logging yang terjadi pada Kamis 9 September 2021.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Polsek Sandai mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti satu buah truk yang bermuatan ratusan batang kayu ulin.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, saat diamankan petugas, truk tersebut sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu ulin atau kayu belian sebanyak 181 batang.
"Saat diperiksa petugas, kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas pengolahan hasil hutan," kata Yani saat merilis kasus tersebut, Selasa 14 September 2021.
• Dalam Pengaruh Minuman Keras, Tersangka Tebas Korban dengan Parang hingga Meninggal di Ketapang
Mengetahui kejadian itu, selanjutnya petugas dari Polsek Sandai melakukan tindakan hukum dengan mengamankan supir truk, penjual kayu dan buyer (pembeli) kayu.
"Pelaku yakni berinisial ED (27) selaku supir truk, AG (41) selaku penjual kayu dan MUH (26) selaku pembeli. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti truk Mitsubishi dengan Nopol B 9811 TYY dan 181 batang kayu ulin dengan berbagai ukuran," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yani menegaskan, ketiga pelaku terancam dengan pasal 12 huruf e pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang RI. No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)