Generasi Muda NU Mempawah Apresiasi Kebijakan Presiden Terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2021
Perpres itu mengatur terkait dana abadi pesantren. Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat s
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Generasi Muda Nahdlatul Ulama Kabupaten Mempawah, yang juga merupakan salah satu pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Salihin SH, menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021.
Perpres itu mengatur terkait dana abadi pesantren. Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat satu dan dua.
"Keputusan presiden Jokowi terkait Perpres ini sangatlah tepat, dimana pondok pesantren harus diperhatikan dalam rangka menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar dan pemberdayaan bagi santri," ucapnya kepada Tribun, Rabu 15 September 2021.
• DPC PKB Mempawah Apresiasi Perjuangan DPP dalam Mengawal Terbitnya Perpres Ponpes
Selain itu, dalam Perpres tersebut juga disinggung terkait dana Corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Sehingga kata Salihin, dana CSR yang perlu dilaporkan hanya dari Perusahaan BUMN saja kepada Menteri Agama (Menag).
Salihin juga berharap seluruh Pondok Pesantren benar-benar memperhatikan administrasi di Pesantren masing-masing.
"Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang telah di tandatangani oleh Presiden harus menjadi perhatian bagi pengelola pondok pesantren. Dana yang akan dikucurkan tentunya tidak begitu saja, tentunya harus memenuhi syarat administrasi yang jelas," katanya.
Di kesempatan itu dirinya meminta agar Pesantren yang nantinya mendapatkan dana Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, benar-benar dapat dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar serta sarana dan prasarana lainnya.
"Sekarang tinggal pengelola pesantren, bagaimana memanfaatkan dana yang nantinya didapat, dan harapannya semua demi kemaslahatan santri," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)