Lokasi Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Selain Masuk Supermarket dan Hypermarket Mulai Hari Ini !
Penerapakan kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berlaku mulai hari ini Selasa 14 September 2021masyarakat yang ingin berbelanja ke Supermarket harus bisa menunjukkan bukti sudah vaksin.
Penerapakan kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021.
Bagi yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi maka tidak akan diizinkan untuk masuk ke supermarket dan hypermart untuk berbelanja.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan pemerintah guna melakukan pelacakan digital penyebaran virus corona (Covid-19).
Berdasar Inmendagri, penggunaan PeduliLindungi diwajibkan di seluruh wilayah Jawa-Bali, baik yang berstatus level 4, 3, maupun 2.
Selama masa perpanjangan PPKM 14-20 September ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00.
Sedangkan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 harus bisa menunjukkan dengan bukti hasil laboratorium
Termasuk bagi orang yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter).
Begitu juga anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
• Hanya Masyarakat Sudah Vaksin Covid-19 Boleh Masuk Supermarket dan Hypermarket Mulai Hari Ini
Berikut sejumlah tempat umum yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan
Lokasi pertama yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan. Selain syarat sertifikat vaksin Covid-19, kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
2. Apotek dan toko obat
Lokasi kedua yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah apotek dan toko obat. Selama PPKM, apotek dan toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.
3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.
Lokasi ketiga yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya. Selain itu, kelompok ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya
Lokasi keempat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya. Selain itu, jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
5. Restoran dan kafe
Lokasi kelima yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah restoran dan kafe. Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away
6. Mal/pusat perbelanjaan
Lokasi keenam yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah mal/pusat perbelanjaan. Selama PPKM ini, mal/pusat perbelanjaan sudah boleh buka tapi hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran.
Pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online di dalam mal tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.
7. Kegiatan peribadatan
Lokasi ketujuh yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah di tempat peribadatan. Dalam aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi. Namun kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah sementara masih dilarang.
8. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik
Lokasi kedelapan yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah tempat konstruksi untuk infrastruktur publik. Tempat ini sudah boleh beroperasi 100 persen.
9. Fasilitas layanan kesehatan
Lokasi kesembilan yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah fasilitas layanan kesehatan. Fasilitas ini sudah boleh beroperasi 100% meskipun ada PPKM.
10. Moda transportasi
Lokasi kesepuluh yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah transportasi publik. Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 di Hp:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
- Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk membuat akun
- Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di halaman utama(beranda).
- Untuk cek kartu vaksinasi Covid-19, klik ikon "akun/profil" di pojok kanan atas;
- Pilih opsi "Sertifikat Vaksin";
- Selanjutnya, akan tertera kartu vaksinasi Covid-19 (tahap pertama, tahap kedua, atau keduanya);
- Apabila ingin download kartu vaksinasi / sertifikat vaksin Covid-19, Anda cukup meng-klik salah satu tahap kartu atau keduanya;
- Klik "Ya" untuk download kartu vaksin / sertifikat Covid-19. Nantinya kartu vaksinasi Covid-19 akan tersimpan secara otomatis di gallery smartphone Anda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19".