Info CPNS
NILAI Ambang Batas PPPK Guru 2021 dan PPPK Non Guru, Bocoran Gaji PPPK Dari Golongan I Hingga XII
Gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Antara PNS dan PPPK, memiliki kesamaan fungsi yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
Apa itu PPPK ?
Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
• BESOK Tes SKD Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021 Dimulai, BKPSDM Mempawah Siapkan 80 Unit Komputer
Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.
PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:
1. tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
2. guru honorer eks THK-2.
3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
1. Guru
Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK untuk profesi guru yakni sebagai berikut:
a. Seleksi Kompetensi Teknis Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batasnya terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Perincian detailnya dapat dilihat pada link berikut.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.
c. Wawancara Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.
2. Profesi Non-guru (fungsional)
Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional yaitu:
a. Seleksi Kompetensi Teknis Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.
Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.
c. Wawancara Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.
Jumlah soal Untuk PPPK jabatan guru, sesuai Keputusan Menteri PANRB No 1127 Tahun 2021, jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi Teknis: 120 menit, terdiri dari 100 butir soal dengan bobot nilai menjawab benar 5 dan salah 0, adapun nilai maksimal 500.
2. Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural akan disatukan rangkaian waktunya yakni 40 menit dengan masing-masing soal 25.
Bobot nilai untuk Kompetensi Manajerial yakni menjawab paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1, jika tidak menjawab 0.
Sedangkan Kompetensi Sosiokultural gradasi nilai 5 sampai 1, tidak menjawab 0.
Nantinya nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural maksimal keduanya 200.
3. Wawancara akan dilakukan selama 10 menit dengan 10 butir soal dengan gradasi nilai paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1 dengan nilai maksimal 40.
Adapun untuk jabatan non-guru jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi manajerial, kultural, dan teknis dalam satu rangkaian waktu 120 menit, rinciannya:
Kompetensi Teknis: 90 soal, bobot nilai benar 5, salah 0 dengan nilai maksimal 450
Kompetensi Manajerial 25 soal gradasi nilai 4-1, tak menjawab 0
Kompetensi Sosiokultural 20 soal gradasi nilai 5-1, tak menjawab 0 2.
2. Adapun wawancara selama 10 menit terdiri dari 10 soal.
Besaran Gaji PPPK 2021
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021"
(*)