Info CPNS
NILAI Ambang Batas PPPK Guru 2021 dan PPPK Non Guru, Bocoran Gaji PPPK Dari Golongan I Hingga XII
Gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK untuk profesi guru yakni sebagai berikut:
a. Seleksi Kompetensi Teknis Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batasnya terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Perincian detailnya dapat dilihat pada link berikut.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.
c. Wawancara Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.
2. Profesi Non-guru (fungsional)
Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional yaitu:
a. Seleksi Kompetensi Teknis Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.
Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.
c. Wawancara Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.
Jumlah soal Untuk PPPK jabatan guru, sesuai Keputusan Menteri PANRB No 1127 Tahun 2021, jumlah soalnya yakni:
1. Kompetensi Teknis: 120 menit, terdiri dari 100 butir soal dengan bobot nilai menjawab benar 5 dan salah 0, adapun nilai maksimal 500.
2. Kompetensi Manajerial dan Sosialkultural akan disatukan rangkaian waktunya yakni 40 menit dengan masing-masing soal 25.
Bobot nilai untuk Kompetensi Manajerial yakni menjawab paling sesuai 4 dan paling tidak sesuai 1, jika tidak menjawab 0.