Hasil Putusan Sidang Tilang, Personel Satlantas Polres Sambas Kembalikan Barang Bukti Sepeda Motor
Dalam pelaksanaan tugas personel juga selalu mematuhi protokol kesehatan dan mendukung program pemerintah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Satlantas Polres Sambas melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Hasil Putusan Sidang di Pengadilan, berupa Kendaraan Bermotor di Polres Sambas.
Pelaksanaan penyerahan barang bukti ini rutin dilakukan ketika Pelanggar Lalu Lintas sudah membayar verstek hasil Putusan Sidang Pelanggaran Tilang di Pengadilan Negeri Sambas yang dilaksanakan eksekusi Tilang, Senin 13 September 2021.
"Bagi Pelanggar yang ingin mengambil barang bukti tersebut diharapkan sudah mengurus administrasi / pembayaran Tilang di Kantor Kejaksaan dengan membawa surat dari Kejaksaan Negeri Sambas serta melengkapi kendaraan maupun surat menyurat nya," terang Bintara Tilang Polres Sambas Bripka Edy.
Dalam pelaksanaan tugas personel juga selalu mematuhi protokol kesehatan dan mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19 dan Kamseltibcar Lantas.
[Update Berita Polda Kalbar]