Info Stimulus

Daftar Penerima Bantuan BPUM Tahun 2021 Online di Eform.bri.co.id/bpum dan www.banpresbpum.id

Untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Bulan September akan menyasar kepada 500.000 orang penerima.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id
Efrom.BRI.Co.Id BPUM Pakai NIK KTP Data Penerima Banpres BPUM 2021, Cara Daftar BPUM Bisa Online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BLT tahap tiga akan dibuka dalam tambahan kuota BLT UMKM yang disalurkan mulai dari Juli-September 2021.

Bantuan UMKM ini menyasar total 12,8 juta dan di tahap II dalam 3 periode dengan total 3 juta.

Untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Bulan September akan menyasar kepada 500.000 orang penerima.

Segera cek nama anda apakah terdaftar sebagai penerima UMKM Rp 1,2 juta di link eform.bri.co.id/bpum untuk Banpres BPUM BRI.

Sedagkan untuk penerima PNM Mekar BNI bisa cek melalui www.banpresbpum.id.

Bagi yang belum terdaftar jangan khawatir sebab masih ada kesempatan untuk BLT UMKM tahap 3 nanti.

Daftar diri apabila sudah ada pembukaan, untuk saat ini sejumlah daerah masih membuka pendaftaran.

Daftar online umkm terregistasi untuk dapat NIB Nomor Induk Berusaha sebagai syarat utama untuk mendapatkan BLT UMKM.

Link Cek Banpres BPUM September 2021 di eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id

Jadwal Penyaluran Banpres UMKM September 2021

1. Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

2. Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

3. Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Secara total, ada 12,8 juta UMKM yang dapat BLT UMKM di 2021. Dari jumlah tersebut, 9,8 juta di antaranya sudah dapat di Tahap I 2021.

Besaran bantuan UMKM di 2021 sendiri ditetapkan sebesar Rp1,2 juta, lebih kecil ketimbang Banpres BPUM yang digelontorkan di 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM atau pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapat Banpres BPUM tahap 3. Sebab dari 3 juta kuota itu, belum sepenuhnya terpenuhi.

Namun pastikan dulu apakah kamu terdaftar sebagai penerima Tahap 2 Bulan September 2021 atau tidak dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Bisa melalui HP, PC ataupun gadget lainnya seperti ipad yang terhubung ke internet tentunya.

Data Penerima Bantuan UMKM September 2021

*Buka link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

*Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan

*Masukkan kode Captcha lalu Klik "CARI" 

*Daftar nama penerima BLT UMKM akan muncul jika terdaftar.

Bagi yang belum terdaftar segera lakukan pendaftaran, pastikan terdaftar dulu sebagai UMKM terregister memiliki NIB yang menjadi syarat menerima BLT UMKM.

Cara daftar online UMKM terregister NIB

* Login https://oss.go.id daftar dulu jika belum punya akun

* Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

* Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.

* Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

* Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

* Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

* Selanjutnya anda data melihat rangkuma daya yang telah diisikan.

* Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Selain menjadi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai UMKM terregister dengan memiliki NIB pelaku usaha mikro juga bisa meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.

Surat Keterangan Usaha dan NIB itu merupakan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM / Banpres BPUM.

Syarat Dapat Bantuan UMKM

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved