Info CPNS

Cek Passing Grade PPPK Guru 2021 dan Passing Grade PPPK Non Guru 2021

Nilai ambang batas atau pasing grade tersebut merupakan nilai minimum yang wajib tercapai oleh peserta seleksi PPPK 2021 saat uji kompetensi.

Editor: Jimmi Abraham
jdih.menpan.go.id
Daftar nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk jabatan fungsional guru. 

Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK 2021 untuk profesi guru yakni sebagai berikut:

a. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batas atau passing grade terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.

c. Wawancara

Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.

Cara Cek Lokasi Ujian PPPK Guru 2021 di https://gurupppk.kemdikbud.go.id

2. Nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 Profesi Non-guru (fungsional)

Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional, nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan yaitu:

a. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.

c. Wawancara

Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.

Ilustrasi rekrutmen Guru PPPK 2021.
Ilustrasi rekrutmen Guru PPPK 2021. (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Cek Lokasi Ujian PPPK Guru 2021 di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/pelamar_p3k/

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved