Materi Belajar Sekolah
Apa itu Hak Prerogatif Presiden ? Apa Saja Hak Prerogatif Presiden ?
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak rakyat atau tidak.
Amnesti menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.
Contoh pemberian amnesti dalam kasus yang ada di Indonesia diantaranya untuk para tahanan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
Abolisi
Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
Melihat pasal 14 UUD 1945, bisa dikatakan amnesti menjadi satu paket dengan abolisi dan menyerupai grasi dan rehabilitasi.
Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang amnesti dan abolisi, memberikan arti bahwa abolisi merupakan penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari MA yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman (saat ini Menteri Hukum dan HAM).
Rehabilitasi
Istilah Rehabilitasi dapat ditemukan di Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah.
Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi.
(*)