Materi Belajar Sekolah
Apa itu Hak Prerogatif Presiden ? Apa Saja Hak Prerogatif Presiden ?
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Grasi juga diartikan sebagai tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim kepada seseorang.
Diantara grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, hanya grasi yang dapat menyelamatkan seseorang dari ancaman pidana mati.
Melalui pemberian grasi, mungkin saja seseorang yang dijatuhi pidana mati dapat menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu.
Presiden memberi Grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi).
Namun Undang- undang tidak mengatur secara detail mengenai alasan dari pemberian grasi.
• Apa itu Hujan Asam ? Bagaimana Proses Terjadinya Hujan Asam ? Apa Dampak Hujan Asam bagi Lingkungan?
Utrecht dalam buku Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, menyebutkan, ada 4 alasan pemberian grasi, yaitu:
- Kepentingan keluarga terpidana
- Terpidana pernah berjasa pada masyarakat
- Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;
- Terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.
• Apa itu Kata Sifat atau Adjektiva ? Apa Ciri-ciri Kata Sifat dan Fungsi Kata Sifat ?
Amnesti
M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidada tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.
Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat