Info CPNS

TERUPDATE Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021, Kemenkumham Umumkan Jadwal dan Rincian Lokasi Ujian

Rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan SKD adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini. Waktu pelaksanaan SKD.....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/INSTAGRAM
INFO Terbaru Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021. 

3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

  • Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas);

2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

  • Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam)

2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

  • Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

1. Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);

2. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentu kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU sampai dengan TWK.

Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta yang mendapatkan nilai sama tersebut diikutsertakan SKB.

Ketentuan yang Harus Diikuti Peserta SKD

1. Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;

2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, WAJIB mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

3. Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

4. Peserta yang terkonfirmasi positive COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved