Coffe Morning, Forkopimda Singkawang Bahas Pembelajaran Tatap Muka Ditengah Pandemi Covid-19

Agar pihak sekolah mengevaluasi terhadap kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Suasana Coffe Morning Forkopimda Kota Singkawang di Ruang Transit Kantor Walikota Singkawang Jl. Firdaus Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Rabu 8 September 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Forkopimda Kota Singkawang menggelar Coffe Morning membahas Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ( TPM ) terbatas di Kota Singkawang pada masa pandemi Covid 19 tahun 2021.

Kegiatan Coffe Morning Forkopimda Kota Singkawang dilaksanakan bertempat di Ruang Transit Kantor Walikota Singkawang Jl. Firdaus Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat, Rabu 8 September 2021 pukul 08.30 Wib

Hadir dalam kegiatan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH, Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S. I.K , M. H., Dandim 1202 / skw, Letkol. Inf Condro Edi Wibowo S.Sos, M.Han, Ketua DPRD Kota Sinvkawang, Sujianto, Sekda Kota Singkawang, Drs. Sumastro, M.Si, Kadis Pendidikan Kota Singkawang dan KB Kota Singkawang, Asmadi, M. Si, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Singkawang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Feri dan Kabag BP Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Mursalim.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Pembukaan dari Sekda Kota Singkawang, dilanjutkan dengan Paparan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.

Kemudian Penyampaian Walikota Singkawang dan Penyampaian Kapolres Singkawang.

Selanjutnya Penyampaian Dandim 1202 / Skw dan Penyampaian Ketua DPRD Kota Singkawang kemudian Penyampaian Pasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang serta Penyampaian Kabag BP Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang.

Sejumlah Orangtua Siswa di Mempawah Senang Pembelajaran Tatap Muka Telah Dilaksanakan Meski Terbatas

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang menyampaikan paparannya antara lain yaitu Persiapan dimulai dari Kordinasi Disdikbud dengan Dewan Pendidikan, Guru, dan Lurah se Kota Singkawang

Telah dibuat Banner dan spanduk yang isinya panduan dan ketentuan bagi sekolah yang akan melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) Terbatas.

Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di sekolah dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid tingkat Kelurahan dan Kecamatan.

Ketentuan Sekolah siap melakukan PTM  terbatas yaitu di Sekolah diwajibkan membentuk Satgas Covid, dilakukan kordinasi dengan komite Sekolah, pengawas Sekolah dan Disdikbud, orangtua murid dan satgas covid 19 di Kelurahan serta kesiapan tenaga pendidik dan kependidikan.

Terdapat system Merdeka Belajar yang mana sytem pembelajaran Tapka harus mendapatkan persetujuan dari orang tua, apabila tidak mendapatkan persetujuan maka anak murid tersebut masih bisa melakukan pembelajaran dengan system daring.

Cara mendapatkan izin pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) terbatas harus menyiapkan dokumen kesiapan PTM, Dokumen kesiapan PTM di validasi oleh pengawas Sekolah dan Satgas Covid 19 Kelurahan serta siap pelaksanaan PTM sesuai Prokes.

Penyampaian Walikota Singkawang yaitu Apa yang sudah dilakukan sudah melalui pentahapan yang sebagaimana mestinya mengenai protokol kesehatan dan sarana prasarana di sekolahan tersebut.

Tidak lupa agar disampaikan dan diingatkan setiap hari kepada para Guru untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jadwalkan agar forkopimda bisa turun melakukan monitoring dan pengawasan ke sekolah guna melihat persiapan dan kesiapan pihak sekolah dalam melaksanakam kegiatan pelajaran tapka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved