Masyarakat Melawi Tak Perlu Lagi Datang ke Sintang, Pengadilan Negeri Sintang Dekatkan Pelayanan

MoU ini, bertujuan alam untuk meningkatkan sinergitas antar unit satuan kerja dalam mewujudkan pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat. Sebab

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pengadilan Negeri Sintang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi pada masyarakat. Tidak hanya di Kabupaten Sintang, tapi juga di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Sintang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan administrasi pengadilan dengan Pemkab Melawi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pengadilan Negeri Sintang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi pada masyarakat. Tidak hanya di Kabupaten Sintang, tapi juga di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Sintang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan administrasi pengadilan dengan Pemkab Melawi.

MoU ini, bertujuan alam untuk meningkatkan sinergitas antar unit satuan kerja dalam mewujudkan pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat. Sebab, di Kabupaten Melawi, hingga kini belum ada pengadilan negeri. Sehingga, masyarakat yang hendak mengurus administrasi harus pergi ke Kabupaten Sintang.

Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Harap Program Ketahanan Pangan Lapas Sintang Berjalan Lancar

"Masyarakat Melawi tak perlu lagi turun bersidang di PN Sintang. Biar kami yang turun ke Melawi memberikan pelayanan. Sehingga masyarakat tak perlu capek-capek datang ke Sintang," kata Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dairo Malo, Rabu 8 September 2021.

Johanis menegaskan, MoU tersebut merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada masyarakat Kabupaten Melawi.

Komitmen bersama antara kedua pihak untuk membangun pelayanan pada masyarakat Melawi agar bisa dilaksanakan lebih cepat karena kecepatan pelayanan saat ini menjadi tuntutan dalam pemberian pelayanan publik. Apalagi saat ini, Kecepatan pelayanan menjadi sebuah tuntutan yang mesti dilakukan demi memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal.

“Dengan adanya MoU ini, Pengadilan Negeri Sintang yang akan datang langsung ke Kabupaten Melawi untuk memberikan pelayanan bidang Administrasi Pengadilan," katanya.

Ditahap awal, Johanis mengatakan selain nota kesepahaman ada perjanjian kerjasama, seperti yang sudah dimulai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia pun berharap kesepahaman antara Pengadilan Negeri Sintang dan Pemkab Melawi menjadi pintu masuk kerjasama dengan instansi lainnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved