Info Stimulus

CARA Mengecek BSU Kemnaker Rp 1 Juta Cair Bulan September di https://bsu.kemnaker.go.id/

Seperti yang disamapaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun media sosialnya, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau karyawan tahap 1

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
ILUSTRASI Uang BSU BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara lengkap mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Sebelum itu simak informasi penting seputar bantuan subsidi upah berikut ini.

Pihak Kemnaker menyampaikan solusi terkait peserta terdaftar calon peneriama BSU tetapi masih menggunakan rekening non Himbara.

Dikutip dari @kemnaker adapun calon peserta calon penerima BSU yang belum memeiliki rekening Bank Himbara , Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.

Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran BSU , kunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id

Setelah rekening calon penerima tercantum di notifikasi, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifikan rekening dan mengambil dana tunai.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Bulan September 2021

Seperti yang disamapaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun media sosialnya, bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau karyawan tahap 1 sampai 3 telah cair kepada 3.251.563 orang.

Data tersebut diupdate per 3 September 2021.

Selamat tentunya bagi kalian yang sudah menerima, bagi yang belum dapat bersabar.

Sebelumnya Menaker menargetkan penyaluran BSU tahap 3, 4 dan 5 dapat rampung dilakukan September atau paling lambat Oktober 2021 ini.

“Kami terus memantau proses penyaluran BSU tahun 2021, mulai dari tahap verifikasi dan validasi hingga menemui para pekerja penerima BSU.

Proses penyaluran kami lakukan dengan prinsip ke hati-hatian ,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Kemnaker.go.id

Setiap calon penerima juga dapat mengecek status apakah tedaftar atau tidak sebagai penerima BSU di laman atau website bsu.kemnaker.go.id.

Adapun penyaluran BSU dilakukan ke rekening Bank HIMBARA yakni BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.

BSU Karyawan Tahap 5 Cair dari BLT BPJS! Login bsu.kemnaker.go.id Nama Penerima Subsidi Gaji

Cara cek penerima bantuan BLT Subsidi gaji tahap III, IV dan V.

Simak ulasanya berikut ini.

Sebelum itu, ketahui dulu mekanisme penyaluran BLT Subsidi sebagai berikut :

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker

4. Proses penyaluran oleh bank penyalur

5.BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:

  • Program Kartu Prakerja
  • Program Kelurga Harapan (PKH)
  • Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat untuk menerima BSU dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima.

bsu bpjsketenagakerjaan go id Login Cek Data Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan September 2021

Berikut caranya :

Melalui Website

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id atau klik di sini 

2. Daftar akun

Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui handhphone kamu.

3. Login ke dalam akun kamu

4. Cek Pemberitahuan

Jika kamu termasuk pemerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum info terdaftar atau tidak terdaftar.

Sebagai informasi berikut kami tampilkan kembali syarat penerima BSU tahun 2021.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha:

  • Industri Barang Konsumsi
  • Transportasi
  • Aneka Industri
  • Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved