Cara Mengecek Sertifikat Vaksin dan Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Covid untuk Perjalanan PPKM
Sama seperti PPKM-PPKM sebelumnya, ada aturan yang mengatur tentang mobilitas manusia yang menggunakan transportasi publik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7-13 September 2021.
Sama seperti PPKM-PPKM sebelumnya, ada aturan yang mengatur tentang mobilitas manusia yang menggunakan transportasi publik.
Satu diantara yang wajib dimiliki adalah sertifikat vaksin Covid-19.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 ?
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa didapatkan apabila masyarakat sudah melakukan vaksinasi.
Sertifikat vaksin dan aplikasi PeduliLindungi akan sangat dibutuhkan masyarakat untuk berpergian atau menggunakan layanan umum.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Untuk mengunduh sertifikat vaksin dapat dilakukan melalui laman pedulilindungi.id dan dari aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat vaksin Covid-19, Anda perlu membuat akun PeduliLindungi terlebih dahulu.
Cara Cek Status Vaksinasi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;
3. Klik centang pada kode verifikasi dan pilih 'Periksa';
4. Nantinya, akan ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar.
Kemudian, muncul keterangan jika sudah divaksin, misalnya 'Sudah Vaksin Pertama'.
• Berita Vaksin Merah Putih 2022 ! Pemerintah Akan Produksi 500 Juta Dosis, Erick Thohir : Harus Bisa