Info Stimulus

Cara Klaim BSU Rp 1 Juta Bulan September Segera Cek di Website bsu.kemnaker.go.id

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
bsu.kemnaker.go.id
Tampilan website Kemnaker.go.id - Cara mengetahui status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi penting seputar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan September 2021 berikut ini.

Seperti disampaikan sebelumnya saat ini pencairan BSU tahap 3,4 dan 5 masih terus berproses.

Sebelumnya Menaker menargetkan seluruhya dapat rampung dilakukan September atau paling lambat Oktober 2021 ini.

Setiap calon penerima juga dapat mengecek status apakah tedaftar atau tidak sebagai penerima BSU di laman atau website bsu.kemnaker.go.id.

Jadwal Pencairan BSU Bagi Pekerja yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara

(Update info stimulus 2021 klik di sini )

Jika daalam notifikasi BSU tertulis “TIDAK TERDAFTAR” ada dua kemungkinan.

Dikutip dari @kemnaker dua kemungkinan tersebut

1. Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesauai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

2. Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Pemenaker nomor 16 tahun 2021, namun data anda belum masu dalam tahapan penyerahan cata calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagaimana Solusinya ?

Jika memang anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan (website), 175 (Telepon), 081380070175 ( whatsApp).

Saat ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap III, IV dan V tahun 2021 terus berproses sesuai skema dan aturan yang ditetapkan.

Pihak Kemnaker juga meminta para calon penerima yang terdaftar dapat bersabar hingga tahap pencairan selanjutnya.

Adapun penyaluran BSU dilakukan ke rekening Bank HIMBARA yakni BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.

Bagaimana cara cek penerima bantuan BLT Subsidi gaji tahap III, IV dan V. Simak ulasanya berikut ini.

Sebelum itu, ketahui dulu mekanisme penyaluran BLT Subsidi sebagai berikut :

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker

4. Proses penyaluran oleh bank penyalur

5.BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:

  • Program Kartu Prakerja
  • Program Kelurga Harapan (PKH)
  • Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat untuk menerima BSU dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima.

Berikut caranya :

Melalui Website

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui handhphone kamu.

3. Login ke dalam akun kamu

4. Cek Pemberitahuan

bsu bpjsketenagakerjaan go id Login Cek Data Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan September 2021

Jika kamu termasuk pemerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum info terdaftar atau tidak terdaftar.

Sebagai informasi berikut kami tampilkan kembali syarat penerima BSU tahun 2021.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved