Pengakuan Oknum Guru SD Bersama Anaknya yang Diduga Edarkan Sabu

Yani mengatakan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba kali ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang memprihatinkan.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana Saat Memimpin Langsung Konferensi Pers Sejumlah Kasus Pengungkapan di Aula Mapolres Ketapang, Senin 6 September 2021. Foto Nur Imam Satria 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sementara itu, saat diwawancarai, ML (54) yang merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang mengaku kalau yang berjualan narkoba bukan dirinya melainkan anaknya OP (26).

Ia pun mengaku kalau anaknya memang merupakan resedivis dengan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu.

"Bukan saya tapi anak saya, anak saya dulu pernah jual narkoba kemudian masuk penjara, sempat berhenti tapi sekitar 3 bulan belakangan mulai lagi," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Ketapang, Senin 6 September 2021.

ML mengaku kalau selain menjual narkoba, anaknya juga mengkonsumsi narkoba dan berpilaku yang tidak menyenangkan dengan kerap marah dan membanting barang.

Oknum Guru SD di Sungai Melayu Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu Bersama Anaknya

"Kalau saya tidak makai, anak saya yang makai, kalau transaksi biasa diluar tidak dirumah dinas," jelasnya.

ML yang berprofesi sebagai PNS sejak tahun 1993 silam ini juga mengaku kalau siap menerima sanksi apapun jika memang dinyatakan bersalah.

"Untuk pemasangan CCTV memang sudah lama dipasang karena sering ada kejadian pencurian," tandasnya.

Sementara itu, OP (26) mengaku kalau baru tiga bulan menggunakan narkoba, dan dirinya sempat masuk penjara dengan kasus narkoba.

"Belum lama itupun buat pakai sendiri," ujarnya.

OP mengatakan kalau ibunya tidak mengetahui dirinya berjualan dan mengkonsumsi narkoba.

"Kalau timbangan yang ditemukan memang punya saya itu saya gunakan buat nimbang emas waktu kerja dulu, kalau pistol softgun saya gunakan buat latihan karena saya tergabung dalam keanggotaan Perbakin ada surat-suratnya lengkap," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melalui Polsek Tumbang Titi berhasil meringkus seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ML (54) beserta anaknya OP (26) disebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kamis 2 September 2021.

Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Ketapang, Senin 6 September 2021.

Yani mengatakan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba kali ini, pihaknya berhasil mengungkap kasus yang memprihatinkan.

Yang mana pelaku yang diamankan merupakan seorang guru beserta anak kandungnya.

Selain diduga mengedarkan narkoba, kedua pelaku diketahui mengkonsumsi narkoba setelah tes urin keduanya diketahuu positif.

"Ibu dan anak ini kita amankan di sebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu. Yang menjadi keprihatinan kita pelaku berinisial ML merupakan seorang guru berstatus PNS di SDN 2 Sungai Melayu," kata Yani. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved