Penanganan Covid

Naik Pesawat tanpa PCR, Update Ragam Aturan setelah PPKM Berlanjut hingga 13 September 2021

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Editor: Marlen Sitinjak
Dok
GARUDA INDONESIA - Garuda Indonesia Airbus A330-900 mendarat di Bandara Soekarno Hatta CGK, Jakarta 2020 silam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona pada, Senin 6 September 2021.

Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Adapun aturan transportasi darat, laut, dan udara masih sama dengan aturan sepekan terakhir.

Bagi Anda yang sudah disuntik vaksin dosis kedua, maka Anda tidak perlu lagi menyertakan hasil tes swab PCR ketika akan melakukan perjalanan udara atau dengan pesawat terbang.

Anda cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.

Kesadaran Masyarakat Sudah Tinggi dan Kasus Covid-19 Melandai, Zulfydar Harap PPKM Turun Level

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid yang diperbaharui sejak 31 Agustus 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali

Secara rinci, untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa hanya menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

KINI Naik Pesawat Bisa tanpa PCR, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Aturan penerbangan ke atau dari wilayah Jawa-Bali

Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved