Info Stimulus
Kriteria Penerima Kartu Sembako untuk Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg dan Cara Membuat Kartu Sembako
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana melakukan reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan kartu sembako.
Adapun syarat-syarat penerima manfaat bisa dibaca di dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana melakukan reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada 2022.
Akses pembelian elpiji 3 kg akan dibatasi mulai tahun 2022.
Nantinya, elpiji 3 kg hanya bisa dibeli oleh pemegang Kartu Sembako.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 24 Agustus 2021.
Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki Kartu Sembako.
• Syarat Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai Kartu Sembako Mulai 2022 ! Bagaimana Cara Dapat Kartu Sembako ?
Kriteria Penerima Kartu Sembako
Kartu Sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mengutip laman Kemenkeu, Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep seperti diberitakan Kompas.com, Senin 4 Januari 2021.

• Daftar Online Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Apa Bisa? Login kemitraan.pertamina.com Cek Syarat Pangkalan
Diberikan pada 18,8 juta orang
Pada awal 2021, pemerintah menganggarkan Rp 42,5 triliun dan menyasar 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.
Pada tahun sebelumnya, tepatnya pada 29 September 2020, Kartu Sembako telah disalurkan kepada 19,41 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 32,4 triliun.
Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.
Akan tetapi, ada penambahan anggaran di pertengahan 2021.
Penerima Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni di periode Juli-Agustus 2021.
Penerima bansos sembako akan menerima uang tambahan sebesar Rp 400.000 di periode tersebut. Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun untuk KPM. Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.
"Jadi untuk pandemi kita akan menambah (anggaran Kartu Sembako) dari Rp 42,37 triliun menjadi Rp 49,89 triliun. Ada Rp 7,52 triliun anggaran tambahan yang disediakan," kata Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, 17 Juli 2021.
Cara mendapatkan Kartu Sembako
Pendataan KPM sebagai penerima Kartu Sembako, selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.
Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.
Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NIK
- Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS.
Setelah verifikasi data selesai, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS ini bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja yang Berhak Dapat Kartu Sembako?"
(*)