Daftar Uang Logam yang Tidak Bisa Lagi Digunakan untuk Transaksi Mulai 30 Agustus 2021
Kebijakan ini sudah tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bahwa 20 jenis uang pecahan tersebut akan mulai dicabut terhitung
- Uang logam Rp20.000 berbahan emas
- Uang logam Rp25.000 berbahan emas
10 pecahan uang ini dikeluarkan ketika hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-25.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974
Ada 3 pecahan yang terdiri atas:
- Uang logam Rp2.000 berbahan perak
- Uang logam Rp5.000 berbahan perak
- Uang logam Rp100.000 berbahan emas
Pengeluaran uang khusus seri cagar alam ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).
Uang jenis ini dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana untuk pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya.
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987
Terdiri dari 2 pecahan, yaitu:
- Uang logam Rp10.000 berbahan perak
- Uang logam Rp200.000 berbahan emas
Uang jenis ini dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya.