Mengungkap Sindikat Sertifikat Vaksin Palsu! Libatkan Oknum Tenaga Kesehatan dan Pegawai Kelurahan

Dari 22 tersangka satu di antara merupakan oknum tenaga kesehatan yang memiliki peran membuat sertifikat palsu, dan dijual sebesar 200 ribu rupiah per

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/Reza Wahyudi
Ilustrasi - Aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sindikat Sertifikat Vaksin Palsu sedang marak-maraknya terjadi di tanah air.

Kepolisian polres karangasem, membongkar sindikat pemalsu sertifikat vaksinasi covid 19, dengan menangkap sebanyak 22 tersangka.

Dari 22 tersangka satu di antara merupakan oknum Tenaga Kesehatan yang memiliki peran membuat sertifikat palsu, dan dijual sebesar 200 ribu rupiah per lembar.

Satuan Reskrim Polres Karangasem Bali, terus melakukan pengembangan pasca ditangkapnya 18 ABK Kapal asal Lombok Nusa Tenggara Barat yang membawa sertifikat vaksin palsu di Pelabuhan Padang Bai, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 5 tersangka yang membuat sertifikat vaksin palsu.

Kronologi Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor hingga Viral di Twitter, Dukcapil Ungkap Sanksi Pidananya

Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. salah satu tersangka merupakan oknum Tenaga Kesehatan.

Tersangka menjual sertifikat vaksin palsu kepada abk kapal ikan sebesar 200 ribu rupiah per lembar.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan belasan sertifikat vaksin palsu, empat hp, satu unit laptop, satu unit printer, satu unit komputer dan uang tunai sebesar 3 juta 4 ratus ribu rupiah.

Dengan ditangkapnya 5 tersangka ini, total polres karangasem menangkap sebanyak 22 tersangka terkait kasus sertifikat vaksin palsu ini.

Seluruh tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 kuhp jo, pasal 55 kuhp tentang dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus Serupa

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

Dalam pengungkapan itu, tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 orang yang salah satunya oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara yang memanfaatkan NIK orang yang telah divaksin.

Keempat pelaku itu yakni HH yang merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang berperan membuat sertifikat vaksin, FH sebagai pelaku yang memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin di grup Facebook untuk dijual.

Kemudian AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin yang memanfaatkannya untuk persyaratan aktivitas tanpa melakukan vaksinasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved