Cara Mudah Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum dan Pusat Perbelanjaan

Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai sarana melakukan screening pada berbagai tempat untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19. 

ITDC
Ilustrasi scan barcode pedulilindungi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut dapat mengurangi kontak fisik antarwarga karena tidak perlu menunjukkan dokumen fisik hasil tes COVID-19 atau sertifikat vaksin. 

Salah satu syarat untuk melakukan vaksinasi adalah dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi atau laman web dari PeduliLindungi.id. 

Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai sarana melakukan screening pada berbagai tempat untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19. 

KINI Naik Pesawat Bisa tanpa PCR, Namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Saat ini beberapa tempat sudah mewajibkan penggunan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menggunakan fasilitas umum, seperti masuk ke pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan menggunakan transportasi umum. 

Selain itu, menunjukkan aplikasi PeduliLindungi juga mencegah terjadinya pemalsuan dokumen fisik sertifikat vaksin.

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut? Simak penjelasannya berikut ini. 

1. Scan QR Code

Pertama, kamu bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store untuk Android atau Apple App Store untuk iOS. 

Setelah itu, kamu bisa membuka aplikasi dan mencari menu "Scan QR Code". Ini bisa kamu gunakan ketika hendak mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum. 

Pastikan dahulu aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan sesuai dengan nomor telepon yang sudah terdaftar. 

Kamu bisa login dengan nomor yang sudah didaftarkan, lalu klik menu "Scan QR Code" ketika hendak memasuki tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Apa Itu MU? Varian Baru Virus Corona yang Disebut Lebih Kebal Terhadap Vaksin Covid-19

Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk, lalu tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas. 

Hasil pemindaian tersebut akan menentukan kamu boleh masuk atau tidak. 

Jika warna yang ditunjukkan hijau, artinya kamu bisa masuk. Namun jika warnanya kuning, petugas harus melakukan verifikasi ulang. 

Jika yang muncul adalah warna merah, maka kamu tidak bisa masuk ke tempat-tempat yang dimaksudkan. 

2. Paspor Digital

Selain scan QR Code, kamu juga menggunakan fitur paspor digital di dalam aplikasi PeduliLindungi. 

Papor digital digunakan ketika hendak menggunakan fasilitas transportasi umum. Paspor digital juga berguna untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. 

Cara mengakses fitur paspor digital adalah sebagai berikut. 

Sudah Vaksin Tapi Belum Dapat Sertifikat di Pedulilindungi dan Sertifikat Vaksin Belum Tersedia ?

Pertama, bukalah aplikasi Pedulilindungi dan login sesuai dengan nomor yang sudah didaftarkan. 

Setelah login, kamu akan melihat banyak fitur. Pilihlah fitur paspor digital. 

Akan ada sub-menu yang menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes COVID-19. Jika ingin menunjukkan sertifikat vaksin, pilih sub-menu sertifikat vaksin. 

Jika ingin menunjukkan hasil tes COVID-19, pilih sub-menu hasil tes COVID-19. 

Mulai 7 September 2021, kegiatan sektor industri ekspor barang dan sektor kritikal sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi bagi pekerja dan staf. 

Beberapa wilayah PPKM level 4 juga sudah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan untuk pegawai dan pengunjung. 

Pada wilayah PPKM level 3, aplikasi PeduliLindungi digunakan dalam keperluan sektor industri, sektor kritikal, tempat makan seperti kafe dan restoran di dalam gedung, pusat perbelanjaan, dan fasilitas olahraga. 

Pada wilayah PPKM level 2, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk keperluan sektor industri, sektor kritikal, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum.

Nah, itulah cara yang bisa kamu gunakan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved