Sudah Vaksin Tapi Belum Dapat Sertifikat di Pedulilindungi dan Sertifikat Vaksin Belum Tersedia ?

Tentunya, ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin untuk keperluan urgen.........................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ITDC
Ilustrasi scan barcode pedulilindungi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini, masyarakat berbondong-bondong melakukan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid.

Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Pasalnya, sertifikat vaksin Covid 19 menjadi satu diantara persyaratan wajib ketika melakukan perjalanan udara, darat dan laut di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, sejumlah provinsi juga menerapkan wajib sertifikat vaksin ketika memasuki pusat perbelanjaan seperti mall.

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199 untuk cek sertifikat vaksin.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan sertifikat melalui website yang disediakan.

Namun, terkadang dijumpai kejadian belum munculnya sertifikat vaksin.

Tentunya, ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin untuk keperluan urgen.

Lalu, apa yang harus dilakukan ketika sertifikat vaksin belum muncul ?

Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka laman atau aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, jika sertifikat belum muncul, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email sertifikat@pedulilindungi.id.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved