Info Stimulus
Cara Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Listrik PLN Terbaru Diperpanjang sampai Desember 2021
Berikut ini cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi listrik PLN terbaru hingga Desember 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi listrik PLN terbaru hingga Desember 2021.
Bantuan subsidi listrik atau diskon listrik PLN dari pemerintah masih bisa didapatkan di bulan September 2021 ini.
Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi listrik PLN sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Mengutip laman Ombudsman, anggaran yang disiapkan untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021 ini sebesar Rp 2,54 triliun.
• Arti Status Proses Verifikasi BLT BPJS hingga Penyebab Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening BCA
Sejumlah stimulus program ketenagalistrikan tersebut berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50%.
Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen diperuntukkan kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA.
Sedangkan diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
Cara Dapat Diskon Listrik PLN
Dilansir laman ESDM, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan, tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik.
Bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum.
Kemudian pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.