Beasiswa KIP Kuliah Masih Dibuka, Jangan Ketinggalan!

"KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan kepada lulusan SMA sederajat tahun 2019-2021 yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pend

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XI Kalimantan, Prof Dr Udiansyah saat menjelaskan KIP Kuliah, Jumat 3 September 2021, sekira pukul 09.44 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempunyai program bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah ialah program bantuan bebas biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi untuk masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XI Kalimantan, Prof Dr Udiansyah menjelaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan.

"KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan kepada lulusan SMA sederajat tahun 2019-2021 yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," jelasnya, melalui Jumpa Pers via daring, Jumat 3 Agustus 2021, sekira pukul 09.46 WIB.

Kemudian ia mengungkapkan bahwa kuota penerimaan KIP Kuliah untuk studi di PTS masih tersedia.

"Untuk wilayah Kalimantan masih ada sisa 20 persen. Di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) sendiri masih tersisa 97 orang," katanya.

Kuota Belajar Telkomsel Dibagikan Mulai September 2021, Rincian Kuota dan Masa Aktif Untuk Apa Saja

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan KIP Kuliah hanya tinggal beberapa hari lagi, demikian pula ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi.

"Masih kita buka hingga lima hari kedepan. Rabu 28 Agustus 2021 baru kami tutup dan sisa kuotanya akan kami berikan kepada yang memang memerlukan," tuturnya.

Informasi Pendaftaran KIP Kuliah

Bagi masyarakat Kalimantan Barat yang ingin mengikuti program KIP Kuliah maka dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Adapun berikut persyaratan calon penerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada
tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang
didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan
Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Demikian pula, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu
Indonesia Pintar (KIP); atau
b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan
kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila tidak memenuhi satu di antara kriteria di atas, calon penerima tetap dapat mengikuti program KIP Kuliah apabila memang tidak mampu secara ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

Keunggulan Penerima KIP Kuliah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved