BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Pekerja Non ASN Pemkot Singkawang
santunan jaminan kematian yang diserahkan tersebut merupakan bentuk nyata hadirnya BPJamsostek bersama Pemerintah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - BPJAMSOSTEK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada keluarga Alm. T Novie Handayani sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak nya sampai lulus Kuliah.
Almarhumah merupakan pekerja honor non ASN yg bekerja di Puskesmas Singkawang Timur.
• BSU Tahap 4 Disalurkan September 2021! Cek Apakah Anda Berhak atas Bantuan Subsidi Gaji Tersebut
Penyerahan tersebut, secara simbolis dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro bersama Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Kalimantan, Rini Suryani kepada ahli waris dari almarhum.
Rini menerangkan, santunan jaminan kematian yang diserahkan tersebut merupakan bentuk nyata hadirnya BPJamsostek bersama Pemerintah Kota Singkawang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kota Singkawang.
• TIGA Cara Mudah Cek Penerima BSU 1 Jt Cair ke Bank Himbara September, Nasib Pemilik Bank Swasta ?
Selain itu beasiswa yg diberikan semoga menjadikan sarana untuk dapat mengenyam pendidikan sampai menjadi sarjana.
"Bantuan yang kami serahkan itu adalah jaminan kematian. Karyawan yang meninggal dunia dengan faktor umum di luar lingkungan kerja kami berikan santunan, berupa jaminan kematian bisa sampai Rp 42 juta plus beasiswa," jelasnya. (Ad)