Info Stimulus

Subsidi Gaji Tahap 4 Cair! Bagaimana Nasib Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Lainnya?

Data penerima yang telah dikirim ke bank himbara siap untuk disalurkan pada rekening penerima subsidi gaji tahap 4.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE/@kemnaker
Subsidi gaji tahap 4 cair! Bagaimana nasib pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedikitnya 1,8 juta data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Data juga diserahkan ke bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Selanjutnya Kemnaker akan meminta bank penyalur untuk segera membuatkan rekening kolektif subsidi gaji bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank himbara.

Penerima subsidi gaji yang dibuatkan rekening bank himbara adalah mereka yang hanya memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon dan lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 ini telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

Data penerima yang telah dikirim ke bank himbara siap untuk disalurkan pada rekening penerima subsidi gaji tahap 4.

Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Bulan September 2021 di kemnaker.go.id, Klaim BSU Rp 1 Juta

Lantas, bagaimana cara mengetahui status sebagai penerima subsidi gaji?

1. Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Langkah pertama dengan mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir.

Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Klik im not a robot lalu lanjutkan.

Status akan tampil dilayar saat melakukan pengecekkan.

“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Notifikasi status tidak sebagai penerima juga akan diketahui.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved