Kadisdik Kayong Utara Sebut Sekolah yang Ingin Laksanakan PTM Terbatas Harus Ikuti Persyaratan
Ismail mengatakan, bahwa persyaratan yang harua dipenuhi oleh pihak sekolah yang ingin melaksanakan PTM terbatas harus terpenuhi secara maksimal dan s
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Ismail menyampaikan, apabila pihak sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas harus melengkapi persyaratan yang mesti dipenuhi pihak sekolah.
Ismail mengatakan, bahwa persyaratan yang harua dipenuhi oleh pihak sekolah yang ingin melaksanakan PTM terbatas harus terpenuhi secara maksimal dan sesuai prosedur.
"Sekolah mempersiapkan diri, dan protokol kesehatannya, mengisi (persyaratan) dari Kemendikbud, itu harus diisi. Disitu masuk ke Dapodik," ucapnya, Rabu 1 September 2021.
"Jika telah selesai pihak sekolah melakukan, Sekolah mengajukan permohonan untuk membuka sekolah ke Dinas," tambahnya.
• Anggota DPRD Kayong Utara Ikuti Vaksinasi dan Test Swab, Sarnawi : Prokes Tetap Dijaga Ketat
Dalam hal ini, Pihak Dinas Pendidikan melakukan evaluasi serta melihat sejauh mana kesiapan yang dihadirkan oleh pihak sekolah-sekolah yang ingin melaksanakan PTM Terbatas. Paling terpenting dalam menggelar PTM Terbatas, adalah persetujuan dari Orang Tua murid.
"Dinas mengevaluasi, melihat sejauh mana kesiapan sekolah dan terpenting itu adalah pernyataan orang tua Wali Murid. Mengizinkan tidak anaknya sekolah, yang mengizinkan berarti mengikuti PTM terbatas, yang tidak diizinkan berarti belajar secara Daring (Online),"
Lebih lanjut, Dirinya mengungkapkan tetap ada pilihan dari orang tua mau anaknya sekolah PTM Terbatas atau Via Daring itu semua tergantung keputusan dari Orang Tua Murid.
"Ada pilihan, itu tergantung orang tua," pungkasnya. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara