Info Stimulus
Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Bulan September 2021 di kemnaker.go.id, Klaim BSU Rp 1 Juta
Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau disebut juga BLT gaji saat ini terus dalam proses pencairan.
Penerima bantuan merupakan pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria akan mendapatkan kucuran bantuan senilap Rp 1 juta rupiah.
Nah bagi calon penerima juga dapat melakukan pengecekan status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak, simak ulasan lengkap artikel berikut ini lengkap dengan cara melakukan pengecekan.
Bantuan subsidi upah/gaji kembali diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh pada tahun ini.
• Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Tanpa Perlu Antre di Bank
Dikutip dari setkab.go.id, menurut data terbaru bantuan subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 2,09 juta penerima.
"Bantuan subsidi upah telah dicairkan kepada 2,09 juta pekerja," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pekerja atau buruh yang sesuai kriteria akan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan ini disalurkan selama dua bulan secara sekaligus yaitu sebesar Rp 1 juta.
Bantuan hanya diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
BLT langsung ditransfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Cek bantuan subsidi gaji melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
• BLT UMKM Cair September 2021, Cek UMKM BNI di https://banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji/Upah:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
3. Layanan Masyarakat 175
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
4. Kunjungi Website Kemnaker.go.id
- Klik link kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
• Subsidi Gaji Tahap 4 Cair! Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Terbaru Disini
Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Bagi pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, solusinya adalah mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.
Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Kriteria penerima BLT
Seperti diketahui ada beberapa syarat yang ditetapkan bagi penerima BLT Subsidi gaji tahun 2021 sebagai penanggulangan dampak pandemi.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, BLT Telah Diterima 2,09 Juta Pekerja