Info Stimulus
BSU Tahap 4 Disalurkan September 2021! Cek Apakah Anda Berhak atas Bantuan Subsidi Gaji Tersebut
Subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 kepada 1,8 juta calon penerima kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan
Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:
1. Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
4. Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
* Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
* Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
• TIGA Cara Mudah Cek Penerima BSU 1 Jt Cair ke Bank Himbara September, Nasib Pemilik Bank Swasta ?
Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?