Pemkot Apresiasi Program Sayap Emas Pengadilan Negeri Singkawang
Ia berharap dengan adanya layanan Sayap Emas ini, maka masyarakat tidak perlu mendaftarkan permohonnya di pengadilan.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Singkawang, Ruly Amri mengatakan Pemerintah Kota Singkawang menyambut baik inovasi Sayap Emas Pengadilan Negeri Singkawang tersebut.
Menurut Ruly, program Sayap Emas ini dapat membantu memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang bersifat litigasi.
"Program yang bertujuan membantu manyarakat dengan meningkatkan pelayanannya ini patut kita apresiasi dan kita berikan dukungan," ujar Ruly.
Ruly berharap program ini dapat bersinergi dengan program yang ada di bagian hukum, sehingga masyarakat akan lebih terlayani dengan baik.
• Wawako Singkawang Irwan Salurkan Seribu Al Quran dari BWA ke Masyarakat
"Kami harapkan kedepannya program Sayap Emas dapat bersinergi dengan program di bagian hukum," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam meningkatkan pelayana kepada masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menggagas inovasi Sarana Layanan Pengadilan Menyentuh Masyarakat yang disingkat menjadi 'Sayap Emas'.
Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Hasanudin menjelaskan, inovasi Sayap Emas ini bertujuan memberikan pelayanan terkait perkara permohonan, seperti permohonan perubahan nama, pengangkatan wali, pengangkatan anak, dan lainnya.
Pada inovasi Sayap Emas ini, petugas Pengadilan Negeri Singkawang akan mendatangi masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait perkara permohonannya dengan menggunakan kendaraan operasional mobil berstiker 'Sayap Emas'.
"Pemohon cukup menelepon customer service (CS) kami, dan sampaikan keperluannya, nantinya CS kami akan menjelaskan persyaratan sesuai kebutuhannya, kemudian petugas dengan mobil Sayap Emas akan mendatangi pemohon. Perkara permohonan di Pengadilan Negeri Singkawang ini cukup banyak, per tahunnya bisa mencapai 300 perkara permohonan," ujar Hasanudin, Minggu 29 Agustus 2021.
Menurut Hasanudin, inovasi Sayap Emas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Tak hanya jemput bola pelayanan perkara permohonan, Hasanudin juga menerangkan kendaraan operasional Sayap Emas juga dapat digunakan untuk penjemputan kepada pihak berperkara yang akan sidang.
"Inovasi Sayap Emas ini murni gagasan Pengadilan Negeri Singkawang dan merupakan yang pertama di Indonesia. Untuk sementara ini, kami telah melakukan sosialisasi kepada ketua-ketua RT di Kelurahan Pasiran. Dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Selain itu, layanan Sayap Emas ini juga akan rutin dilaksanakan di lokasi-lokasi berbeda di setiap kelurahan se-Kota Singkawang sesuai dengan jadewal yang telah ditentukan.
Ia berharap dengan adanya layanan Sayap Emas ini, maka masyarakat tidak perlu mendaftarkan permohonnya di pengadilan. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)